Bupati Trenggalek: Narkoba adalah Mesin Pembunuh Massal | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Bupati Trenggalek: Narkoba adalah Mesin Pembunuh Massal

Editor: choirul
Wartawan: herman
Senin, 21 Maret 2016 09:39 WIB

Emil Dardak saat menjadi inspektur upacara Unsur 3 Pilar. foto: herman/ BANGSAONLINE

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Emil Dardak Bupati menyampaikan pada apel unsur tiga pilar yang di gelar hari ini (21/3) di alun alun bahwa narkoba adalah mesin pembunuh massal yang merusak sektor kesehatan, produktivitas, daya saing serta stabilitas pertahanan dan keamanan nasional.

Peredaran dan penyalahgunaan narkoba kata Emil dardak yang sekaligus selaku inspektur upacara dalam sambutannya menyatakan bahwa penyalahgunaan narkoba mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Di seluruh dunia saat ini terdapat lebih dari 200 juta orang sebagai pengguna narkoba dan dari jumlah tersebut 2% nya berada di Indonesia.

Berdasarkan penelitian kerjasama BNN dengan Universitas Indonesia pada tahun 2014 terdapat 4,023 juta penyalahgunaan narkoba atau sekitar 2,2% dari seluruh populasi Indonesia. Lebih lanjut disebutkan oleh Emil 27% coba pakai, 45% teratur pakai dan 27% pecandu tidak menggunakan jarum suntik dan 2% pecandu menggunakan jarum suntik.

Emil juga menyampaikan bahwa jumlah penyalahgunaan narkoba terbesar di Indonesia berada di provinsi jawa timur yakni mencapai angka 568.404 orang. Selanjutnya total kerugian seluruh komponen biaya ekonomi narkoba di jawa timur memiliki total coast terbesar di Indonesia yang terdiri atas biaya individual dan biaya sosial senilai Rp 9,597 triliun.

Masih kata Emil, berdasarkan pengalaman sejumlah Negara yang mampu mengendalikan permasalahan narkoba, ternyata mereka melakukan strategi turn around atau putar haluan. Pendekatan penanganan permasalahan narkoba yang semula berorientasi pada pemberantasan sindikat kejahatan narkoba termasuk penyalahgunaan narkoba, beralih pada pendekatan yang berorientasi pada rehabilitasi penyalahgunaan narkoba dan hal ini telah di atur dalam UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. 

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video