2,5 Tahun Buron, Satu dari Lima Komplotan Begal Sadis di Surabaya Dibekuk
Rabu, 23 Maret 2016 22:59 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Satu dari lima pelaku pencurian dan kekerasan (curas) yang tergolong sadis dibekuk unit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Surabaya. Pelaku dibekuk setelah 2,5 tahun dinyatakan buron.
Tersangka adalah Franky (43) warga Jalan Dinoyo Surabaya. Dia ditangkap karena melakukan tindak pencurian dan kekerasan yang terjadi di Utara Koramil jalan Lakarsantri Surabaya. Salah satu korbannya bernama Ricky Cakra Wardana warga jalan Kebang Sren Gg.2 No.21 Surabaya.
BACA JUGA:
Simpan 17 Butir Pil Koplo, 2 Pemuda Diamankan Tim Turjawali Polrestabes Surabaya
Putus Cinta, Mahasiswi Universitas Ciputra Surabaya Nekat Terjun dari Lantai 22 Kampus
Selama Seminggu, Satreskrim Polrestabes Surabaya Ungkap 20 Kasus Curanmor dan Amankan 8 Pelaku
ATM BCA di Indomaret Jalan Pucang Anom Surabaya Dibobol dan Dirusak Maling
Modus pelaku dalam melakukan aksinya yaitu dengan cara menggunakan mobil. Mereka memepet korban dan selanjutnya menyerempet atau menabrak korban sampai terjatuh.
Setelah korban terjatuh, salah satu dari tersangka yang bernama Kris (DPO) turun dan memukul korban hingga tidak berdaya dan menarik korban ke dalam mobil Kijang tersebut.
Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar mengatakan, setiap melakukan aksinya komplotan ini selalu beranggotakan lima orang. Keempat teman tersangka Ceper, Kris, Agus dan Yono sampai sekarang masih dalam pengejaran (DPO).
"Korban yang dalam kondisi pingsan dibuang di jalan, sedangkan motor korban diambil tersangka untuk selanjutnya motor dijual oleh tersangka," jelas Lily, Rabu (23/03).
Dari tanggan tersangka Frangky Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit Mitsubishi Kijang warna hitam nopol L - 1140 - ZO dan satu lembar STNK. Pelaku akan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (eko/ns)