Insinyur Jebolan ITATS Menipu | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Insinyur Jebolan ITATS Menipu

Kamis, 31 Maret 2016 06:04 WIB

Tersangka penipuan saat di Polsek Rungkut Surabaya.

Semetara Panit Polsek Rungkut Ipda Zainal Abidin mengatakan, pelaku kenal korban bulan Desember tahun lalu. Proyek yang ditawarkan ke korban ternyata fiktif.

“Barang bukti yang disita petugas berupa beberapa bukti transfer dari Bank BCA milik pelaku dan kini pelakunya ditahan dipenjara Polsek Rungkut. Dia dikenakan tuduhan melanggar pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman pidana hingga 4 tahun penjara,” ujar dia. (eko/ns)

 

 Tag:   kriminal Surabaya

Berita Terkait

Bangsaonline Video