Insinyur Jebolan ITATS Menipu
Kamis, 31 Maret 2016 06:04 WIB
Tersangka penipuan saat di Polsek Rungkut Surabaya.
Semetara Panit Polsek Rungkut Ipda Zainal Abidin mengatakan, pelaku kenal korban bulan Desember tahun lalu. Proyek yang ditawarkan ke korban ternyata fiktif.
“Barang bukti yang disita petugas berupa beberapa bukti transfer dari Bank BCA milik pelaku dan kini pelakunya ditahan dipenjara Polsek Rungkut. Dia dikenakan tuduhan melanggar pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman pidana hingga 4 tahun penjara,” ujar dia. (eko/ns)
Tag:
kriminal Surabaya