KPK Tetapkan 3 Orang Tersangka | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

KPK Tetapkan 3 Orang Tersangka

Jumat, 01 April 2016 13:20 WIB

Ketua KPK, Agus Rahardjo. foto: kompas.com

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (31/3) kemarin, resmi menetapkan tersangka tiga orang. Ketiganya adalah, Direktur Keuangan Perusahaan Badan Usaha Milik Negara, PT. Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Senior manager PT. Brantas, Dandung Pamularno. Lainnya seorang dari pihak swasta, Marudut.

"Setelah diperiksa selama 24 jam, KPK telah melakukan gelar perkara dan menaikkan status ketiga orang tersebut ke tingkat penyidikan. Surat sudah kami tanda tangani sebelum 24 jam," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (1/4).

Menurut Agus, ketiga orang tersebut telah melakukan transaksi pemberian uang yang bertujuan untuk menghentikan kasus yang sudah menjerat PT. Brantas Abipraya di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dari operasi tangkap tangan tersebut, KPK berhasil menyita uang sebesar 148.835 dolar Amerika Serikat, yang pecahaanya terbagi dalam berbagai bentuk, mulai dari 100 dolar AS hingga 1 dolar AS.

Sementara itu KPK, Jum'at (1/4) ini akan memberikan keterangan terkait OTT kedua yang mengamankan anggota DPRD DKI Jakarta asal Partai Gerindra M Sanusi. Berdasarkan pantauan di DPR DKI, sejumlah ruang kerja anggota DPRD DKI Jakarta disegel satuan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video