Jadi Saksi, KPK Cekal Bos Agung Sedayu Group | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Jadi Saksi, KPK Cekal Bos Agung Sedayu Group

Minggu, 03 April 2016 20:19 WIB

ilustrasi

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kasus suap Raperda Reklamasi Pantai Jakarta mulai berkembang, kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memelayangkan surat cegah bepergian ke luar negeri terhadap Bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan.

"Iya benar ada pencegahan. Jumat sudah dilayangkan suratnya ke pihak Imigrasi," kata Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Minggu (3/4) siang.

Dalam kasus suap Raperda Reklamasi pantai utara Jakarta ini, mereka yang ditetapkan KPK sebagai tersangka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI 2014-2019 sekaligus Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja, dan karyawan PT APL Trinanda Prihantoro.

Sedangkan status Sugianto Kusuma alias Aguan masih sebagai saksi. "Pencegahan Aguan terkait dengan kasus Raperda Reklamasi. Statusnya masih saksi," kata Yuyuk.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video