Jadi Saksi, KPK Cekal Bos Agung Sedayu Group | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Jadi Saksi, KPK Cekal Bos Agung Sedayu Group

Minggu, 03 April 2016 20:19 WIB

ilustrasi

Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta sendiri sudah 3 kali ditolak DPRD DKI dalam rapat paripurna. Sementara perusahaan-perusahaan swasta baru bisa memulai proyek reklamasi pulau, jika sudah ada Perda RWZP3K dan Perda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta.

Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan salah satu bos perusahan properti besar di Indonesia, yakni Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja sebagai tersangka.

Ariesman diduga telah menyuap anggota DPRD DKI M Sanusi sebesar Rp 2 miliar untuk memuluskan pembahasan Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara yang kini masih dibahas DPRD DKI Jakarta. (jkt1/rev).

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video