Jadi Saksi, KPK Cekal Bos Agung Sedayu Group
Minggu, 03 April 2016 20:19 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kasus suap Raperda Reklamasi Pantai Jakarta mulai berkembang, kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memelayangkan surat cegah bepergian ke luar negeri terhadap Bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan.
"Iya benar ada pencegahan. Jumat sudah dilayangkan suratnya ke pihak Imigrasi," kata Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Minggu (3/4) siang.
BACA JUGA:
Sanusi Kembali Diperiksa, Pengacara Sebut Stafsus Ahok yang Paling Aktif Bahas Raperda
KPK akan Panggil Semua Pihak yang Terkait Reklamasi
Bos Agung Sedayu Group Jadi Tersangka Kasus Suap Reklamasi Teluk Jakarta
Soal Reklamasi, Ahok Akui Minta Jatah 15 Persen dari Pengembang
Dalam kasus suap Raperda Reklamasi pantai utara Jakarta ini, mereka yang ditetapkan KPK sebagai tersangka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI 2014-2019 sekaligus Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja, dan karyawan PT APL Trinanda Prihantoro.
Sedangkan status Sugianto Kusuma alias Aguan masih sebagai saksi. "Pencegahan Aguan terkait dengan kasus Raperda Reklamasi. Statusnya masih saksi," kata Yuyuk.