Soal Reklamasi, Ahok Akui Minta Jatah 15 Persen dari Pengembang
Senin, 04 April 2016 14:15 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersikukuh akan melakukan revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait reklamasi Teluk Jakarta dengan menaikkan hak guna bangunan sebesar 15 persen untuk para pengembang.
Pasalnya, dalam Perda Nomor 8 Tahun 1995 tentang lahan-lahan yang ingin dikembangkan secara komersial oleh pengembang hanya diberikan hak guna bangunan sebesar 5 persen. Padahal lahan dari luas pulau wajib diserahkan kepada Pemprov DKI.
BACA JUGA:
Sanusi Kembali Diperiksa, Pengacara Sebut Stafsus Ahok yang Paling Aktif Bahas Raperda
JK Minta Reklamasi Teluk Jakarta Distop, Ahok: Dasar Hukumnya Mana?
Ribuan Nelayan Segel Pulau G Teluk Jakarta
Ahok Takut Berlebihan kepada Pengembang Reklamasi, Ketua Koalisi Nelayan: Aneh
"Saya enggak bisa lawan mereka. Saya mau batalin reklamasi, enggak bisa. Saya mau ambil alih, enggak bisa. Jadi kumintain duit saja. Bukan duit pribadi, tapi duit resmi. Makanya aku naikan 15 persen," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Senin (4/4) kepada wartawan.
Justru Ahok menuding kalau DPRD DKI Jakarta ada upaya untuk tidak menaikan hak guna bangunan sebesar 15 persen dan mempertahankan memakai aturan yang lama yakni 5 persen.
Jadi tidak heran bila Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja melakukan pemberian uang suap sebanyak Rp 1,14 miliar kepada Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
Simak berita selengkapnya ...