KPK akan Panggil Semua Pihak yang Terkait Reklamasi
Selasa, 05 April 2016 00:16 WIB
Namun demikian Yuyuk belum dapat memastikan kapan Sugianto Kusuma (Bos Agung Sedayu) dipanggil dalam kasus ini. "Belum ada jadwalnya, yang jelas yang bersangkutan masih berada di Indonesia," tambah Yuyuk.
KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam tindak pidana korupsi penerimaan suap terkait dengan pembahasan Raperda mengenai reklamasi Teluk Jakarta.
Berdasarkan Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta ada 9 sembilan pengembang tersebut, yakni: PT Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Marunda; PT Pelindo II; PT Manggala Krida Yudha; PT Pembangunan Jaya Ancol; PT Kapuk Naga Indah (anak perusahaan Agung Sedayu Grup); PT Jaladri Eka Pasti; PT Taman Harapan Indah; PT Muara Wisesa Samudera (anak perusahaan Agung Podomoro Land) dan PT Jakarta Propertindo.
Di antara perusahaan itu, baru dua yang mendapat izin pelaksanaan yaitu PT Kapuk Naga Indah yang mendapat jatah reklamasi lima pulau dengan luas 1.329 hektar. Perusahaan lain adalah PT Muara Wisesa Samudera yang mendapat jatah rekalamasi satu pulau dengan luas 161 hektar.
Izin pelaksanaan untuk PT Kapuk Naga Indah diterbitkan pada 2012 pada era Gubernur Fauzi Bowo, sedangkan izin pelaksanaan untuk PT Muara Wisesa Samudera diterbitkan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama pada Desember 2014. (jkt1/ra)