Puluhan Buruh Dua Perusahaan di Jombang Demo Kantor Pemkab
Rabu, 06 April 2016 14:31 WIB
"Artinya, dua perusahaan tersebut telah melanggar UU No 13 Tahun 2013 tentang Tenaga Kerja," ujar Eko.
Dia mengungkapkan, sesuai UU tersebut, pihak perusahaan yang melakukan PHK harus memberikan dua kali pesangon. "Untuk itu kami mendesak Pemkab Jombang agar bersikap tegas membela buruh. Dengan kata lain menegur perusahaan yang nakal itu," katanya.
Eko juga menegaskan, PT MPS Ngoro menyalahi prosedur atas kebijakan PHK tersebut. Pasalnya, dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang sudah disepakati kedua belah pihak, proses PHK harus ada surat peringatan (SP) selama 3 kali.
"Masing-masing SP harus berjarak satu bulan. Namun yang dilakukan PT MPS tidak demikian. Hanya dalam satu minggu, para karyawan sudah diberi SP 3. Ini jelas menabrak aturan," pungkas Eko. (ony/dio/rev)