Razia Kafe Remang-remang: Satpol PP Gresik Garuk 10 Pasangan Mesum, 2 PSK, dan Ratusan Miras
Kamis, 07 April 2016 12:59 WIB
Agung menjelaskan, para pelaku tersebut dijerat dengan Perda (peraturan daerah) Nomor 22 Tahun 2004, tentang pelacuran, Perda Nomor 19 Tahun 2004, tentang larangan peredaran Miras dan Perda Nomor 15 Tahun 2013, tentang ketertiban umum.
Ditambahkan Agung, para pelanggar Perda itu setelah dilakukan pemeriksaan administrasi selama 24 jam, mereka diminta menunjukkan identitas dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbutannya lagi.
Sedangkan, bagi penjual miras dan PSK akan dikirim ke PN (Pengadilan Negeri) untuk sidang tipiring (tindak pidana ringan). "Para PSK kemudian diserahkan ke Dinas Sosial untuk pembinaan," pungkasnya. (hud/rev)