Ketua PCNU Surabaya Jelaskan Kronologis Pengusiran saat Sidang Paripurna
Rabu, 20 April 2016 20:33 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ketua Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Kota Surabaya Achmad Muhibbin Zuhri menjelaskan kronologis adanya upaya pengusiran dirinya bersama rombongan saat menghadiri rapat paripurna dengan agenda perpanjangan pansus Raperda Minuman Beralkohol di gedung DPRD Surabaya pada Senin (18/4).
"Saya perlu menjelaskan apa adanya mengenai peristiwa kemarin di ruang paripurna DPRD. Supaya semua pihak mengambil sikap secara bijak," kata Muhibbin Zuhri pada saat diskusi grup Komunitas Peduli Surabaya Rek Ayo Rek di Surabaya, Rabu (20/4).
BACA JUGA:
PCNU Surabaya Salurkan Ribuan Paket Daging Kurban
Wali Kota Surabaya Pilih Hadiri Acara Lazismu Dibanding Halal Bihalal PCNU, Ada Apa?
PCNU Surabaya Gelar Halal Bihalal Sekaligus Lomba ini
LAZISNU dan Fatayat Surabaya Rihlah Bersama 100 Anak Yatim dan Dhuafa
Menurut dia, kedatangannya dan rombongan PCNU (4 orang) sebagai warga masyarakat yang dengan niatan baik untuk memastikan para wakilnya memiliki komitmen terhadap Surabaya bebas minuman beralkohol.
"Seperti yang sudah diputus di pansus, tetapi mengalami hambatan untuk sampai ke paripurna," katanya.
Pada awalnya, lanjut dia, pihaknya dipersilahkan masuk (hanya 2 orang), tetapi beberapa saat kemudian, kami berdua diminta keluar ruangan oleh Petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) DPRD Surabaya.
"Ya, diminta keluar, tidak boleh berada di ruangan itu meskipun hanya diam dan untuk mendengarkan saja. Saya tidak mau karena yang saya tahu, rapat tidak dinyatakan tertutup. Jika dinyatakan tertutup dan kami diminta keluar, pasti kami menghormatinya," ujarnya.
Hanya saja, lanjut dia, Pamdal meminta kami keluar menyampaikan bahwa hanya melaksanakan tugas dari protokoler atas perintah pimpinan.