Pemohon Nikah Dini di Kota Mojokerto Capai 516 Orang, BKBPP: karena Pesatnya Teknologi
Jumat, 22 April 2016 13:03 WIB
KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Angka pernikahan remaja usia di bawah 20 tahun di Kota Mojokerto tahun 2015 lalu mencapai 516 orang. Tingginya permohonan nikah di bawah ketentuan ini tak pelak membuat pemerintah setempat was-was.
Kepala Badan Keluarga Berencana Perempuan dan Anak (BKBPP) Kota Mojokerto, Moch. Ali Imron mengungkapkan pihaknya berusaha menekan angka tersebut melalui pendekatan konseling.
BACA JUGA:
MPLS di SLB ACD Pertiwi Kota Mojokerto Lakukan Sosialisasi Cega Bullying
Kabar Terdepan dan TAM Group Gelar Nonton Bareng Film Sekawan Limo di Kota Mojokerto
Dikbud Kota Mojokerto Gelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta
Sambut Tahun Baru 1446 H, Pemkot Mojokerto Gelar Ngaji Bareng Gus Mus
"Kita prihatin dengan tingginya kasus nikah muda ini. Untuk itu kita merangkul pihak guru BP (Badan Konseling) di tiap sekolah melalui program pusat informasi dan konseling remaja (PIK-R)," cetusnya, Jum'at (22/4).
Imron mengakui tak mudah untuk menekan laju nikah muda ini. Pasalnya, perkembangan teknologi IT sedemikian pesat dan rawan disalahgunakan. "Tidak mudah memang karena penyalahgunaan IT. Tapi melalui guru BP kita sampaikan pelbagai dampak negatif nikah muda," katanya.
Simak berita selengkapnya ...