Gudang Kulit Sapi Ilegal di Komplek pergudangan Kencana Trosobo Digerebek | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Gudang Kulit Sapi Ilegal di Komplek pergudangan Kencana Trosobo Digerebek

Senin, 02 Mei 2016 23:03 WIB

Polisi menunjukkan barang bukti kulit sapi ilegal asal Italia.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Impor kulit sapi ilegal sebanyak 17,4 ton asal Italia di kawasan komplek pergudangan Kencana Trosobo, Kecamatan Taman, Sidoarjo.

Penggagalan ini berawal ketika tim Ditreskrimsus Polda Jatim mendapat laporan dari masyarakat, bahwa di gudang CV. SM terdapat belasan ton kulit sapi ilegal. Mendapat laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.

Saat dilakukan pengintaian, petugas mendapati dua buah mobil pick up keluar dari gudang Blok B, No. 9 dengan membawa sebanyak masing-masing tiga ton dan dua ton kulit sapi mentah garaman.

“Saat sampai di luar pergudangan, tim langsung menghentikan mobil dan saat dilakukan pengecekan, ternyata benar terdapat 12 ton lagi di dalam gudang,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Argo Yuwono, Senin (2/5).

Dia menambahkan bahwa impor kulit sapi ini seharusnya untuk kerajinan kulit. Namun oleh pihak importir CV. SM Mojokerto, malah dijadikan bahan makanan (Cecek) dan krupuk rambak di sebuah home industri. “Dia sudah enam kali impor sejak bulan Januari 2016,” terangnya.

Dari importer ini, lanjut Argo, seharusnya saat keluar dari gudang ini terdapat dokumen yang menyertai dan itu tidak dilakukan oleh pihaknya. Demikian pelaku akan dijerat dengan undang-undang karantina dengan ancaman 5 tahun dan denda 1,5 Miliar.

Dari penggerebekan tersebut, FAP Direktur CV. SM dan empat anak buahnya ditetapkan sebagai tersangka, karena gudangnya itu tidak memiliki izin Instalasi Karantina Produk Hewan (IKPH) dari Balai Badan Karantina Pertanian.

Polisi akan menjerat tersangkanya dengan pasal 89 ayat 1 UU RI nomor 18 tahun 2009, tentang peternakan dan kesehatan hewan, ancaman hukumannya 5 tahun penjara. (hb)

 

 Tag:   Kriminal Surabaya

Berita Terkait

Bangsaonline Video