Gudang Kulit Sapi Ilegal di Komplek pergudangan Kencana Trosobo Digerebek | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Gudang Kulit Sapi Ilegal di Komplek pergudangan Kencana Trosobo Digerebek

Senin, 02 Mei 2016 23:03 WIB

Polisi menunjukkan barang bukti kulit sapi ilegal asal Italia.

Dia menambahkan bahwa impor kulit sapi ini seharusnya untuk kerajinan kulit. Namun oleh pihak importir CV. SM Mojokerto, malah dijadikan bahan makanan (Cecek) dan krupuk rambak di sebuah home industri. “Dia sudah enam kali impor sejak bulan Januari 2016,” terangnya.

Dari importer ini, lanjut Argo, seharusnya saat keluar dari gudang ini terdapat dokumen yang menyertai dan itu tidak dilakukan oleh pihaknya. Demikian pelaku akan dijerat dengan undang-undang karantina dengan ancaman 5 tahun dan denda 1,5 Miliar.

Dari penggerebekan tersebut, FAP Direktur CV. SM dan empat anak buahnya ditetapkan sebagai tersangka, karena gudangnya itu tidak memiliki izin Instalasi Karantina Produk Hewan (IKPH) dari Balai Badan Karantina Pertanian.

Polisi akan menjerat tersangkanya dengan pasal 89 ayat 1 UU RI nomor 18 tahun 2009, tentang peternakan dan kesehatan hewan, ancaman hukumannya 5 tahun penjara. (hb)

 

 Tag:   kriminal Surabaya

Berita Terkait

Bangsaonline Video