Mensos Minta KY Turun, Terkait Putusan Ringan Tersangka Pencabulan 58 Anak di Kediri | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Mensos Minta KY Turun, Terkait Putusan Ringan Tersangka Pencabulan 58 Anak di Kediri

Sabtu, 21 Mei 2016 18:26 WIB

Khofifah Indar Parawansa, Menteri Sosial di sela-sela menghadiri Harlah Muslimat di Alun-alun Jombang, Sabtu (21/05). foto: romza/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Khofifah Indar Parawansa, Menteri Sosial RI, meminta Komisi Yudisial (KY) ikut mengawasi dan mengkaji putusan Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur terhadap pelaku perkosaan 58 anak di Kediri. Pasalnya, vonis hakim dinilai sangat ringan dan tidak sebanding dengan kejahatan seksual yang dilakukan pelaku.

Khofifah membeber, dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak pasal 81 menyebutkan bahwa ancaman hukuman bagi pelaku perkosaan adalah 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar. Sementara putusan PN Kediri kepada Sony Sandra hanya 9 tahun penjara.

"Kami merekomendasikan KY untuk turun, karena vonis yang dijatuhkan PN Kediri sangat ringan terhadap pelaku perkosaan 58 korban itu. Hukumannya, jauh sekali, jatuhnya Rp 250 juta padahal ancamannya Rp 5 Miliar," kata Khofifah usai menghadiri Harlah Muslimat NU ke 70 di Alun-alun Jombang, Sabtu (21/5).

yang juga Ketua Umum PP Muslimat NU ini mengaku mendukung langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sedang melanjutkan upaya ada tambahan hukuman terhadap pelaku. Apalagi, pada draft Perppu yang sedang dibahas, kalau korbannya anak-anak dan trauma mendalam, pelaku bisa mendapat hukuman seumur hidup dan mati.

“Kalau tambahan hukuman kebiri bisa melalui kimiawi, atau alat deteksi dan tambahan publikasi pelaku pemerkosaan melalui media. Ini terapi kepada pelaku dan keluarga pelaku,” lanjutnya.

Khofifah juga mengaku sudah bertemu dengan salah satu korban bersama pendampingnya. Pihaknya juga sudah menawarkan kepada para korban untuk menempati Save House yang disediakan Kementerian Sosial.

"Saya sudah bertemu salah satu korban, dari korban ini ada indikasi kemungkinan trauma mendalam yang dialami korban. Kita sudah tawarkan untuk tinggal di Save House di Bamboo Apung. Dan semua dalam tanggungan Kementerian Sosial," tandasnya.

Seperti diketahui, PN Kediri menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta terhadap Sony Sandra seorang pengusaha yang telah terbukti melakukan pemerkosaan terhadap 58 perempuan yang sebagian banyak korbannya adalah masih anak anak. Keputusan ini jauh dari tuntutan jaksa yang menuntut 13 tahun penjara. (jbg1/dio/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video