Ratusan Buruh di Jombang Demo Tolak PHK Sepihak yang Dilakukan PT SUB
Selasa, 31 Mei 2016 17:39 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Ratusan Buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ) dan Gerakan Buruh Mojopahit Bersatu (GBMB) menggelar aksi solidaritas di depan kantor dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, Selasa (31/05).
Mereka menolak PHK sepihak yang dilakukan PT SUB, karena tidak melibatkan Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ) yang bertanggung jawab atas anggota. Mereka juga menuntut agar perusahaan diberi sanksi atas ketidak patuhan terhadap UU ketenagakerjaan.
BACA JUGA:
Buruh Jombang Demo Tuntut Kenaikan Upah Sebesar 25 Persen
Tuntut Aturan JHT Dicabut, Buruh di Jombang Gelar Demo
UMK Tak Kunjung Naik, Ratusan Buruh Demo di Depan Kantor DPRD Jombang
Tuntut Kenaikan UMK, Puluhan Buruh di Jombang Unjuk Rasa ke Kantor Disnaker
"Kebebasan dan jaminan untuk pekerja berkumpul atau berserikat dalam UU no 21 tahun 2001 memberi ruang khusus untuk berdaulat. Namun kedaulatan tersebut telah dimonopoli dan dibatasi oleh pemilik modal bersama oleh pemerintah secara sistematis, hal itulah menyebabkan hak buruh dalam menjalankan fungsi dan tugas sangat dibatasi," ujar Heri Subagio Kordinator aksi GBMB.
Untuk itu, tambah Heri, pihak-pihak yang terikat dalam UU no 13 tahun 2003 dan UU no 21 tahun 2000 harus patuh terhadap UU tersebut. Hak berunding merupakan jaminan kepada para pihak yang sudah di atur dalam UU no 13 tahun 2003 dan UU no 21 tahun 2000, serta konvensi ILO no 98.
Simak berita selengkapnya ...