Polres Gresik Gencar Razia Miras, Sita Puluhan Botol dari Warung di Desa Lebaniwaras | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polres Gresik Gencar Razia Miras, Sita Puluhan Botol dari Warung di Desa Lebaniwaras

Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Selasa, 07 Juni 2016 18:52 WIB

Pramusaji dan miras hasil razia diamankan. foto: ilustrasi/ SYUHUD

Selain itu, menjual miras dilarang di Kabupaten Gresik, berdasarkan Perda (peraturan daerah) nomor 22 tahun 2004, tentang larangan peredaran miras.

Ditambahkan dia, gencarnya razia peredaran miras di wilayah hukum Polres Gresik dan jajaran tersebut, untuk menjaga kekhusukan umat muslim di kota wali dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan. "Barang-barang haram itu langsung kami musnahkan," pungkasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya para tokoh masyarakat, kiai dan ulama di Gresik mendatangi kantor DPRD Gresik dan kantor Bupati Gresik. Mereka meminta dua lembaga penyelenggara pemerintahan Gresik ini gencara lakukan razia miras karena peredarannya sangat meresahkan. Bahkan, di desa-desa banyak dijumpai anak muda yang lakukan pesta miras. (hud/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video