Tabrak Peraturan Lain, Gubernur Minta 2 Perda Kabupaten Sidoarjo Dihapus, 1 Perda Diminta Revisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tabrak Peraturan Lain, Gubernur Minta 2 Perda Kabupaten Sidoarjo Dihapus, 1 Perda Diminta Revisi

Kamis, 16 Juni 2016 16:58 WIB

Heri Susanto SH, Kabag Hukum Pemkab Sidoarjo. foto: istimewa

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Tiga produk hukum Pemkab Sidoarjo berupa Peraturan Daerah (Perda) ternyata menabrak peraturan lain di atasnya. Gubernur Jawa Timur selaku wakil pemerintah pusat di daerah pun meminta dua Perda Kabupaten Sidoarjo dihapus dan satu Perda lainnya dilakukan revisi.

Berdasarkan keputusan gubernur Jawa Timur Nomor 188/46.K/KPTS/013/2016 tentang pembatalan tiga Perda Kabupaten Sidoarjo, Perda yang diminta untuk dihapus, yakni Perda Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pelayanan Ketenagakerjaan.

Alasan penghapusan, karena Perda tersebut bertentangan dengan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi.

Sedangkan Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perlindungan dan Pengawasan Kawasan Pesisir dan Pulau Kecil, juga diperintahkan untuk dihapus. "Alasannya Perda ini bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda pasal 12 ayat 3 karena merupakan kewenangan Pemprov," cetus Kabag Hukum Pemkab Sidoarjo, Heri Susanto SH, dihubungi BANGSAONLINE, Kamis (16/6).

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video