Tabrak Peraturan Lain, Gubernur Minta 2 Perda Kabupaten Sidoarjo Dihapus, 1 Perda Diminta Revisi
Kamis, 16 Juni 2016 16:58 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Tiga produk hukum Pemkab Sidoarjo berupa Peraturan Daerah (Perda) ternyata menabrak peraturan lain di atasnya. Gubernur Jawa Timur selaku wakil pemerintah pusat di daerah pun meminta dua Perda Kabupaten Sidoarjo dihapus dan satu Perda lainnya dilakukan revisi.
Berdasarkan keputusan gubernur Jawa Timur Nomor 188/46.K/KPTS/013/2016 tentang pembatalan tiga Perda Kabupaten Sidoarjo, Perda yang diminta untuk dihapus, yakni Perda Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pelayanan Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:
Potongan Insentif BPPD Diduga Juga Sampai ke Plt Bupati Sidoarjo
Penasihat Hukum Siskawati: KPK Gagal Jalankan Fungsi Pencegahan Korupsi
Jelang Iduladha, Dispaperta Sidoarjo Temukan 3 Sapi Terinfeksi Virus PMK di Pedagang Hewan Kurban
Pemkab Sidoarjo Salurkan Bantuan Beras CPP ke 3.974 KPM
Alasan penghapusan, karena Perda tersebut bertentangan dengan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi.
Sedangkan Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perlindungan dan Pengawasan Kawasan Pesisir dan Pulau Kecil, juga diperintahkan untuk dihapus. "Alasannya Perda ini bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda pasal 12 ayat 3 karena merupakan kewenangan Pemprov," cetus Kabag Hukum Pemkab Sidoarjo, Heri Susanto SH, dihubungi BANGSAONLINE, Kamis (16/6).