Tabrak Peraturan Lain, Gubernur Minta 2 Perda Kabupaten Sidoarjo Dihapus, 1 Perda Diminta Revisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tabrak Peraturan Lain, Gubernur Minta 2 Perda Kabupaten Sidoarjo Dihapus, 1 Perda Diminta Revisi

Kamis, 16 Juni 2016 16:58 WIB

Heri Susanto SH, Kabag Hukum Pemkab Sidoarjo. foto: istimewa

Sementara, Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang izin gangguan (HO) diminta revisi karena mengatur perpanjangan retribusi izin HO setiap tiga tahun sekali. "Jadi akan direvisi dengan menghapus klausul tersebut. Tapi izin HO untuk awal pertama ya tetap," jlentreh Heri Susanto.

Perda HO tersebut diminta direvisi, karena bertentangan dengan Permendagri Nomor 27 Tahun 2009 tentang pedoman penetapan izin gangguan di daerah di mana HO berlaku seterusnya sepanjang kegiatan masih sesuai sehingga retribusi perpanjangan tidak dibolehkan.

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Sidoarjo, HM Husni Thamrin menyatakan, pihaknya sudah tidak memberlakukan Retribusi alat Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) karena Perda yang mengaturnya, sudah tidak diterapkan sejak beberapa tahun lalu. "Memang sudah tidak berlaku," tandasnya, Kamis (16/6).

Meski demikian, sejumlah perusahaan tetap melakukan uji peralatan K3 ke Dinsosnakertrans karena untuk memenuhi standardisasi dalam rangka Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). "Bedanya kali ini uji tersebut tanpa ada Retribusi," beber HM Husni Thamrin. (sta/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video