Gila, Siswi 13 Tahun di Pamekasan Tahun Digilir 6 Pemuda | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Gila, Siswi 13 Tahun di Pamekasan Tahun Digilir 6 Pemuda

Editor: nur syaifudin
Wartawan: erry sugianto
Sabtu, 25 Juni 2016 22:53 WIB

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan, Bambang Hermanto mengatakan, laporan orangtua korban masuk ke Polres Pamekasan pada 20 Juni kemarin.

"Kami sudah menindaklanjuti laporan orangtua korban. Lima pelaku sudah kami tangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Bambang Hermanto, Sabtu (25/6).

Bambang menyebutkan lima tersangka yang sudah diamankan di sel tahanan Polres Pamekasan, yakni MA (23), RW (22) dan ML (20), ketiganya dari Larangan Badung. Lalu AM (22) asal Desa Toronan dan MR (18) dari Kecamatan Pamekasan. Sedangkan satu tersangka masih buron berinisial IR (20) asal Kecamatan Kota Pamekasan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 subsider Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. (err/ns)

 

 Tag:   polres pamekasan

Berita Terkait

Bangsaonline Video