Sudah Tiga Bulan, Oknum Satpol PP Jombang Terlapor Cabul Belum Ditetapkan Tersangka
Senin, 27 Juni 2016 20:14 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Meski sudah diperiksa penyidik PPA Satreskrim Polres Jombang, oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Su (35) belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Su merupakan terlapor dalam kasus dugaan persebutuhan terhadap RA Siswi kelas IX yang terjadi di Kabupaten Jombang.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Herio Chaniago Romadhona mengatakan, pihaknya sudah memeriksa terlapor beberapa waktu lalu. Namun demikian, terlapor belum ditetapkan tersangka.
BACA JUGA:
Remaja 17 Tahun Didakwa karena Setubuhi Pelajar SMA di Mojokerto, Tapi Malah Nikah Sama Wanita Lain
Ayah di Jombang Tega Cabuli Anak Tirinya, Korban Diancam Dibunuh
Kenalan Lewat Medsos, Pemuda di Jombang Setubuhi Gadis SMP
Sidang Lanjutan Kasus Pencabulan Mas Bechi, PN Surabaya akan Hadirkan 40 Saksi
"Belum tersangka. Kita sedang mencari petunjuk," katanya kepada Bangsaonline, Senin (27/6).
Herio mengaku sudah memeriksa kembali 11 saksi yang sudah pernah dimintai keterangan. Hal itu dilakukan untuk penambahan bahan berita acara. "Selanjutnya kita akan melaksanakan gelar perkara kembali," tandasnya.