Lagi, Siswi di Jombang Dicabuli Pemuda
Jumat, 01 Juli 2016 14:03 WIB
Masih menurut Retno, sekira jam 03.20 WIB, Supeno, warga Desa Krembangan, Kecamatan Gudo yang tak lain bapak korban ditelepon petugas diberi tahu bahwa anaknya diamankan di Mapolres Jombang setelah menjadi korban pencabulan.
"Bapak korban mengaku kaget setelah mendapat telepon dari Polres Jombang bahwa anaknya menjadi korban pencabulan," jelasnya.
Usai mendapat kabar tersebut, orangtua korban datang memenuhi panggilan polisi ke Mapolres Jombang.
"Kini pelaku kami tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jika memang terbukti, pelaku akan dikenakan Pasal 81 jo pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Perlindungan Anak. Para pelaku terancam dijerat hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Retno. (jbg1/dio/rev)