Tata Ulang Struktur Pemkab Mojokerto, Dinas Pengairan, Binamarga, Cipta Karya Terancam Dimerger
Rabu, 03 Agustus 2016 22:12 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Wakil Bupati Mojokerto, Pungkasiadi mengatakan, Pemkab Mojokerto memastikan bakal menata ulang struktur organisasi pemerintahan untuk menyesuaikan PP 18/2016. Meski ia tak berani menjamin jika pemberlakuannya akan dilaksanakan sesuai ketentuan PP.
"Kita tak berani pasang target muluk-muluk terkait implementasi PP ini. Namun yang jelas saat ini, kita sedang fokus melakukan penataan ulang. Bahkan kita juga sudah menyusun beberapa opsi dan format sesuai ketentuan PP," tegas Wabup, Rabu (3/8)
BACA JUGA:
Pemkab Mojokerto Terus Bangun dan Lakukan Perbaikan Jembatan Guna Akses Berobat Masyarakat
Ngopi di Pungging, Bupati Mojokerto Jaring Aspirasi Pemuda
Pantau MPLS 2024, Bupati Mojokerto Pastikan Belajar itu Menyenangkan
Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan, 12 Lembaga Pendidikan Mojokerto Bakal Direnovasi
Menurut dia, perombakan struktur organisasi tata kerja ini mengacu kepada beberapa hal. Diantaranya berdasarkan penilaian yang dituangkan kepada skor sesuai PP RI nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang dipertegas pada pasal 232 ayat UU 23 2014 tetang pemerintah daetah. "Semuanya ada arahannya, jadi tidak sembarangan lagi membentuk dinas," cetus dia.
Pengesahan PP Nomor 18/2016 tentang Perangkat Daerah membuat ketar-ketir sejumlah pejabat esselon II di lingkungan Pemkab Mojokerto. Pasalnya, jika diberlakukan, sejumlah organisasi bakal dilebur jadi satu. Imbasnya, sejumlah posisi pejabat Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) juga akan dikurangi.
Jika mengacu pada PP, sejumlah SKPD di lingkup pemkab Mojokerto dipastikan bakal terimbas merger. Diantaranya, Dinas PU Bina Marga, Dinas PU Cipta Karya dan Dinas Pengairan akan digabung menjadi Dinas PU. Juga untuk Dinas Peternakan dan Perikanan serta Dinas Kehutanan dan Perkebunan juga akan digabung menjadi satu dengan Dinas Pertanian.
Simak berita selengkapnya ...