13 Pelaku Pemerkosaan di Masangan Sidoarjo Dibekuk | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

13 Pelaku Pemerkosaan di Masangan Sidoarjo Dibekuk

Wartawan: Catur A Erlambang
Selasa, 09 Agustus 2016 23:43 WIB

Empat dari 13 pelaku pemerkosaan yang berusia dewasa ditahan di Polres Sidoarjo.

AKBP M. Anwar Nasir menambahkan, 13 tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, Kapolres Sidoarjo AKBP M. Anwar Nasir mengapresiasi dan memberikan penghargaan terhadap M Dwi Aria Anggaputra (17). Dia awalnya ikut bergerombol dengan teman-temannya yang akan melakukan pesta miras. Namun karena di lokasi ada anak perempuan (korban), Dwi Aria Anggaputra menolak diajak pesta miras. Bahkan sempat cekcok dengan teman-temannya.

Kemudian dia memilih untuk menjauh dan melarikan diri dari teman-temannya yang sedang pesta miras, "Alhamdullilah, anak saya tidak ikut-ikut dalam pesta miras bersama-sama temannya itu. Dia memilih kabur," kata Praka Sukimin seorang prajurit Marinir yang bertugas di Menkav Marinir Ujung, Surabaya, pada wartawan usai mendapat penghargaan di Mapolres.

“Kami juga bangga dengan ketabahan anak saya bisa mempertahankan imannya. Hampir setiap hari, terutama saat malam hari selalu saya kontrol di mana posisinya,” jelasnya. 

Sembilan pelaku yang diketahui masih anak-anak sudah diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B, Sidoarjo. Sedangkan keempat pelaku lainnya saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Sidoarjo. (cat/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video