Pencuri Kayu Jati Milik Perhutani di Jombang Diringkus Setelah Buron 7 Bulan
Wartawan: Romza
Minggu, 14 Agustus 2016 18:07 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Aparat kepolisian Sektor Ngusikan, Kabupaten Jombang meringkus Parno, warga Dusun Danu, Desa Mojodanu, Kecamatan Ngusikan, Jumat (12/8). Pria berusia 46 tahun itu merupakan buron dalam kasus dugaan kepemilikan 250 batang kayu jati berbagai ukuran tanpa dokumen yang resmi.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti menjelaskan, pada 15 Januari 2016 lalu petugas Perhutani Ngusikan mendapat informasi yang menyebutkan jika di rumah Parno terdapat 250 batang kayu jati beragam ukuran, tanpa dilengkapi dokumen yang sah dan diduga curian dari lahan perhutani setempat.
BACA JUGA:
Curi Pakaian Dalam Wanita, Pria di Jombang Ditangkap Polisi
Pencurian Brankas Berisi Uang di SMPN 3 Mojoagung Jombang Terekam CCTV
Curi Celana Dalam Wanita, Pria di Jombang Dibui
Maling Pompa Air di Jombang Ditangkap Warga, Pelaku Naik Motor Pelat Merah
"Dari informasi itu, petugas perhutani melakukan koordinasi dengan petugas Polsek Ngusikan," kata Retno.
Ia melanjutkan, setelah melakukan koordinasi, petugas gabungan menuju rumah Parno. Ternyata informasi itu benar adanya. Petugas mendapati 250 batang kayu jati berbagai ukuran dengan volume 1, 3515 meter kubik.