Pencuri Kayu Jati Milik Perhutani di Jombang Diringkus Setelah Buron 7 Bulan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pencuri Kayu Jati Milik Perhutani di Jombang Diringkus Setelah Buron 7 Bulan

Wartawan: Romza
Minggu, 14 Agustus 2016 18:07 WIB

Barang bukti kayu jati yang telah diamankan sejak Januari 2016 lalu oleh Polsek Ngusikan. foto: ROMZA/ BANGSAONLINE

"Sayang saat itu Parno berhasil melarikan diri. Sedangkan ratusan batang kayu jati diangkut ke Mapolsek Ngusikan untuk dijadikan barang bukti," tambah Retno.

Usai menyita kayu jati diduga curian, polisi kemudian melacak keberadaan Parno. Setelah tujuh bulan melarikan diri, polisi akhirnya berhasil menangkap Parno Jumat (12/8) sekitar pukul 01.00 WIB.

"Parno dijerat Undang-undang Republik Indonesia Nomer 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H)," pungkas Retno. (rom/rev)

 

 Tag:   maling jombang

Berita Terkait

Bangsaonline Video