BNN Ungkap Pencucian Uang Hasil Narkoba Rp 3,6 Triliun, John Kei Benarkan Testimoni Freddy
Jumat, 19 Agustus 2016 22:26 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Deputi Pemberantasan Narkoba Badan Narkotika Nasional (BNN), Inspektur Jenderal Polisi Arman Depari, mengatakan hasil kerja penyidiknya selama beberapa tahun ini berhasil mengungkap tindak pidana narkoba dan tindak pidana pencucian uang.
Menurut Arman, selama ini BNN telah berhasil menyita beberapa aset milik tersangka kasus narkoba yang seluruhnya mencapai nilai Rp 3,6 triliun. Dari dana Rp 3,6 triliun itu, sebanyak Rp 2,8 triliun di antaranya bersumber dari sindikat narkotik besar yang dikomandoi Pony Tjandra.
BACA JUGA:
Dukung Peningkatan Produksi Padi, Babinsa Lakukan Pendampingan dalam Percepatan Pompanisasi
Dialog Kebangsaan Polda Jatim Undang Perwakilan Organisasi Kepemudaan
Dukung Gerakan Kampus Bersinar, Mahasiswa Uniska Kediri Tes Urine Mandiri
TMMD Sidoarjo Rampung, Warga Desa Penambangan Bersyukur
Pony adalah seorang narapidana yang divonis hukuman seumur hidup karena kasus kepemilikan ekstasi sebanyak 57 ribu butir pada tahun 2014. Dia kini mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
“Ada lima kasus dari 2014-2015, di mana seluruh kasus sudah dilkakukan penyidikan dan kami sudah menyita Rp 3,6 Trilliun, seperti rumah, mobil, tanah, emas, dan surat-surat berharga, uang simpanan dalam bank, dan cash," kata Arman di kantor BNN di Jakarta, kemarin (20/8).
Arman mengungkapkan bahwa setelah mendapati transaksi Rp 3,6 triliun itu, aparat BNN langsung menerapkan sistem follow the money. Hasilnya, dari Rp 3,6 triliun, ditemukan fakta bahwa transaksi itu dilakukan sindikat Poni Chandra senilai Rp 2,8 triliun.
Menurut Direktur Kerja Sama dan Humas pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Herman Santiabudi, dalam transaksi Rp 3,6 triliun itu lembaganya belum menemukan transaksi yang berkaitan dengan rekening Freddy Budiman.
"Kami menindaklanjuti rekening tersebut, di dalamnya belum ditemui adanya keterkaitan dengan rekening Freddy Budiman," ujar Herman.
PPATK sedang menelisik sisa temuan aliran dana itu senilai Rp 800 miliar. Dalam aliran dana itu juga ditemukan transaksi judi online. "Jadi perlu penyelidikan lebih lanjut," kata Herman.
PPATK menduga Freddy menggunakan rekening jaringannya atau kerabat terdekatnya untuk melakukan transaksi. Bahkan jaringan Freddy juga bisa jadi meminjam rekening masyarakat yang awam untuk melakukan transaksi dengan memberikan imbalan tertentu.
"Nah, ini saya minta juga masyarakat untuk hati-hati," ucap Firman.
sumber : merdeka.com/kompas.com