Rumdis Pemkab Gresik Digunakan Praktik Medis Oknum Dokter | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Rumdis Pemkab Gresik Digunakan Praktik Medis Oknum Dokter

Editor: nur s
Wartawan: syuhud
Senin, 29 Agustus 2016 11:07 WIB

Salah satu rumah dinas yang dimanfaatkan oleh oknum dokter PNS untuk praktik medis di luar jam dinas. foto: syuhud/ bangsaonline

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kondisi aset milik Pemkab Gresik benar-benar mengenaskan. Selain ada yang dibiarkan mangkrak tidak terurus pasca direnovasi seperti eks Rumdis (rumah dinas) pimpinan DPRD Gresik, di jalan Panglima Sudirman, Gresik. Juga ada Rumdis yang dipakai pejabat Pemkab Gresik yang disalah gunakan.

Sebagai contoh, rumdis dokter di belakang eks rumdis pimpinan DPRD Gresik. Rumdis di Jalan Panglima Sudirman Kecamatan Gresik yang ditempati dokter PNS (pegawai negeri sipil) tersebut tidak hanya digunakan untuk tempat tinggal. Namun, diduga dimanfaatkan oleh sejumlah oknum dokter untuk praktik medis di luar jam dinas.

Hal itu tentu melanggar peraturan perundang-undangan. Seperti Permendagri Nomor 17 Tahun 2007, tentang pedoman teknis pengeloaan aset milik pemerintah. Di sana dijelaskan, aset baik berupa barang bergerak atau tidak bergerak dipinjamkan kepada pejabat pemerintah untuk mendukung tugas-tugas kedinasan di instansi pemerintah, bukan untuk digunakan kepentingan bisnis pribadi.

"Kalau Rumdis itu digunakan untuk praktik dokter, jelas melanggar aturan," kata Wakil Ketua DPRD Gresik, Mujid Riduan, Senin (29/8).

Karena itu, Mujid meminta agar Pemkab Gresik dalam hal ini DPPKAD (Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah) selaku pengelola aset harus mengambil tindakan tegas. "DPPKAD harus menegur oknum dokter yang memanfaatkan Rumah Dinas yang digunakan untuk praktik tersebut," pinta sekretaris DPC PDIP Kabupaten Gresik ini.

Mujid meminta agar DPPKAD lebih jeli mendata aset-aset yang menjadi miliknya. Sebab, berdasarkan laporan banyak aset daerah yang raib dan tidak jelas statusnya. Kalau hal itu dibiarkan terus, lanjud Mujid, maka akan banyak aset-aset milik Pemkab Gresik yang hilang.

"Padahal, baru-baru ini Pemkab Gresik menerima predikat WTP (wajar tanpa pengecualian) dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Predikat itu diberikan Pemkab Gresik karena salah satu variabelnya dianggap bagus dalam pengelolaan aset," terang politisi senior PDIP asal Kecamatan Menganti ini.

Sementara mantan Wakil Ketua DPRD Gresik periode 2009-2014, Ahmad Nurhamin, mengaku bahwa dulunya rumah dinas yang dia tempati berdekatan dengan rumah dinas sejumlah dokter PNS di lingkup Pemkab Gresik. Dia membenarkan, kalau sejumlah oknum dokter memanfaatkan aset pemerintah tersebut untuk praktik medis.

"Setahu saya dulu memang ada papan nama praktek dokter di rumah dinas tersebut. Papan nama itu dipasang untuk memberi tahu agar pasien tidak kesasar," kata dia.

Menurut Nurhamin, sebelum papan nama praktik itu dipasang, banyak pasien yang salah masuk ke rumah dinasnya. "Dulu banyak pasien dokter tersebut salah masuk ke rumah dinas saya. Dikira rumah dinas saya tempat praktik dokter," ungkap dia.

Hanya, Nurhamim mengaku belum tahu secara pasti regulasinya, apakah rumah dinas yang ditempati dokter itu diperbolehkan atau tidak untuk praktik pribadi. Sementara jabatan dokter itu melekat.

Senada juga dikatakan Kasi Ops Satpol PP Pemkab Gresik, Agung Endro. SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) selaku penegak Perda (peraturan daerah) ini juga mengaku belum tahu aturan baku soal diperbolehkan atau tidak rumah dinas digunakan untuk pratik dokter di luar kedinasan.

Cuma, kalau hal itu tidak diperbolehkan, dirinya tidak bisa serta merta lakukan eksekusi. "Kami bisa eksekusi setelah ada surat permintaan dari DPPKAD," pungkas pejabat asal Lamongan ini.

Sayang, Kepala Bidang Aset pada DPPKAD Pemkab Gresik, Herawan belum bisa dikonfirmasi. Ia tidak menjawab ketika dihubungi via telepon seluler. (hud/ns)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video