Dua Pelaku Pemerkosaan Trompo Asri Jabon Terancam 15 Tahun Penjara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dua Pelaku Pemerkosaan Trompo Asri Jabon Terancam 15 Tahun Penjara

Rabu, 31 Agustus 2016 21:11 WIB

Terdakwa Sokeh (kanan) dan Udin (kiri) usai menjalani sidang dengan agenda dakwaan JPU Kejari Sidoarjo. foto: NANANG ICHWAN/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri Sidoarjo mulai menyidangkan dua pelaku kasus pemerkosaan Desa Trompo Asri Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo, Rabu (31/8).

Kedua pelaku itu yakni Sokeh (46) dan Jalaluddin Suyuti alias Udin (21). Kedua pelaku itu merupakan warga Dusun Jangan Asem, Desa Trompoasri, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo.

Agenda sidang Sokeh dan Udin yakni mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Sidoarjo.

Meski berkas kedua terdakwa itu dipisah (split) menjadi dua dengan dua penuntut umum yakni Gita Ratih Suminar dan Luvy Indriastuti, namun dalam pelaksanaan sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim Lie Sonny SH itu hanya seorang JPU Luvy yang membacakan dakwaan itu.

Dalam persidangan, awalnya terdakwa M. Sokeh yang dihadapkan kepada Majelis Hakim untuk mendengarkan dakwaan JPU. Selanjutnya, baru terdakwa Jalaluddin Suyuti alias Udin dihadapkan duduk dikursi pesakitan.

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video