Tambang Ilegal Rugikan Negara, Sebulan Minimal Rp 375 Juta Lepas
Minggu, 18 September 2016 19:12 WIB
LUMAJANG, BANGSAONLINE.com - Illegal mining galian c di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Semeru semakin tidak terbendung. Akibat pengambilan Sumber Daya Alam liar itu, Negara mengalami kerugian ratusan juta setiap hari.
Hari Susiati SH, Kabid Data dan Informasi Pajak DPKAD Lumajang mengakui adanya penambangan ilegal. Bahkan, pihaknya sampai menempatkan sejumlah personil untuk memantau dan menelisik lebih dalam tambang ilegal yang beroperasi.
BACA JUGA:
Satu Korban Tanah Longsor Tambang Pasir Lumajang Ditemukan, BPBD Hentikan Pencarian Sementara
Tak Mau Terjadi Salim Kancil Jilid 2, Polres Lumajang Obrak Penambal Ilegal di Pantai Watu Pecak
Gejolak Jalur Pasir Desa Jugosari, Kapolres dan Bupati Lumajang Turun Langsung Netralisir Warga
Gelar Razia Besar, Polres Lumajang Amankan Belasan Truk Pasir Ilegal
Hanya saja, pihaknya mengaku tidak punya kewenangan untuk menghentikannya. "Memang ada, dan belakangan ini mulai marak," jelasnya, kemarin.
Di Kecamatan Pronojiwo saja, kata dia, dipantau yang ilegal bisa mengeluarkan pasir sampai 200 truk per hari. Belum lagi dengan daerah lain yang berpotensi ditambang pasirnya.
Dari situlah, adanya potensi pendapatan yang lepas, yang kemudian menjadi kerugian negara juga. Untuk menarik pajak, kata dia, tidak mungkin. "Karena memang tidak berizin, mau ditarik ya tidak mungkin lah," jelasnya.