Peradi Ajak Dewan Laporkan Penambangan Ilegal ke Polisi
Editor: abdurrahman ubaidah
Wartawan: Romza
Rabu, 21 September 2016 11:47 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Polemik pertambangan galian C ilegal yang masih beroperasi di Jombang tak kunjung tuntas. Meski ada upaya-upaya yang dilakukan berbagai pihak, semisal DPRD maupun Pemerintah Kabupaten Jombang, namun belum mampu menyelesaikan persoalan.
Selama ini, ada langkah hukum yang belum pernah dilakukan lembaga perwakilan rakyat alias DPRD Jombang. Membawa perkara penambangan ilegal ke proses hukum dirasa menjadi langkah penting membereskan polemik tersebut.
BACA JUGA:
Vania Terpilih Jadi Ketua Forum Komunikasi Advokat Jombang
Dian Aminudin Kembali Terpilih Jadi Ketua DPC Peradi Malang
Panggilan Muscab III Peradi Sidoarjo oleh Ketua OC, Sekretaris SC Beberkan Persyaratan Calon
Pengacara Ketua Perkumpulan Wakaf Panembahan Sumolo Minta Pemeriksaan Ditunda
Pandangan tersebut dipaparkan Sekretaris Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) Kabupaten Jombang, Solikin Rusli. Menurutnya, melaporkan penambang kepada polisi lebih baik daripada sekedar mengeluarkan rekomendasi penutupan lokasi galian. Tapi penutupan ternyata tidak pernah terlaksana.
"Persoalan galian ilegal, kuncinya ada di penegak hukum. UU perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sudah sangat jelas. Marilah komisi C DPRD buat laporan ke Polres atau kalau perlu ke Polda," kata Solikin Rusli kepada Bangsaonline, Rabu (21/9).
BERITA TERKAIT:
- BLH Jombang Akui Marak Galian C Ilegal, Hanya 7 yang Berizin dari 32 Pertambangan
- Ratusan Juta PAD Jombang Melayang Gara-gara Galian C Ilegal, DPRD Desak Pemkab Tutup Tambang
- Peradi Ajak Dewan Laporkan Penambangan Ilegal ke Polisi