Kapolres Tuban Deklarasi Anti Narkoba di 'Kampung Karnopen'
Kamis, 13 Oktober 2016 16:55 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kepolisian Resort (Polres) Tuban terus melakukan upaya untuk memberantas narkoba, khususnya peredaran pil koplo. Terbaru, Polres Tuban mendeklarasikan kampung anti narkoba di Gang Sadar, Kamis (13/10).
Sekadar diketahui, Gang Sadar merupakan kawasan yang dikenal sebagai kampung pil karnopen. Untuk itu, perlu ditunggu kiprah kampung anti narkoba yang dideklarasikan Kapolres Tuban AKBP Fadly Samad ini.
BACA JUGA:
Samsat Tuban Imbau Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan
Polres Tuban Gelar Apel Pasukan Ops Patuh Semeru 2024, ini 10 Sasaran Prioritasnya
Datangkan Saksi Ahli dan Bukti Visum, Indikasi Penganiayaan Oknum Polisi ke Terdakwa Menguat
Polisi Buru Pembuang Bayi di Desa Bektiharjo Tuban
“Ya semoga saja pihak kepolisian mampu memberantas peredaran karnopen di tempat situ (gang sadar),” harap Nardi (30) warga Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban kepada BANGSAONLINE.com.
Pria yang hobi di kegiatan sosial tersebut mengaku mendukung langkah pemberantasan narkoba itu. "Tetapi harus serius. Sebab, sebelumnya di lokasi itu pernah dipasang pos pantau polisi. Namun, hasilnya tetap saja tidak ada perubahan,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres di hadapan warga, tokoh masyarakat, tokoh agama dan segenap perangkat kelurahan berharap deklarasi ini sebagai langkah awal untuk memerangi narkoba di Gang Sadar.
“Saya sering bolak-balik lewat sini, bahkan pernah menangkap (pelak narkoba-Red) sendirian. Rasanya miris sekali, makanya dari deklarasi ini, kampung ini akan bebas dari narkoba,” harap Fadly.
Lanjut Kapolres, untuk menciptakan kampung bebas dari narkoba perlu adanya sinergi dan peran yang kompak antara masyarakat. "Jika ada keberasamaan antara petugas kepolisian dengan masyarakat, maka bandar maupun pengedar bisa disingkirkan," ajaknya.
“Kita harus bersama-sama dan saling bersinergi dengan masyarakat, agar bisa memerangi narkoba, khususnya peredaran karnopen,” pungkasnya. (wan/rev)