Pekan Depan Mulai Disidang, 13 Jaksa Siapkan Dakwaan, Ahok Mengaku Pasrah | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pekan Depan Mulai Disidang, 13 Jaksa Siapkan Dakwaan, Ahok Mengaku Pasrah

Selasa, 06 Desember 2016 01:47 WIB

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan mulai menjalani sidang kasus penistaan agama pada Selasa 13 Desember. foto: ANTARA

Sementara Ahok mengaku pasrah terkait sidang kasus dugaan penistaan agama yang menjeratnya. Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua itu mengaku hanya akan mempersiapkan bukti-bukti sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam sidang yang akan digelar pada Selasa (13/12).

"Yah... saya kira bukti yang ada di berita acara pemeriksaan akan kita bawa. Kita juga telah siapkan dan sampaikan. Itu aja sih," kata Ahok, di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/12).

Menurut Ahok, pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan nanti akan mengacu apa yang ada dalam BAP. "Itu yang ditanya nanti kan berdasarkan berita acara pemeriksaan. Kita jadi tersangka kan hasil BAP," ucapnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menetapkan jadwal sidang perdana perkara pidana penistaan agama yang melilit Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Menurut rencana, sidang pembuka tersebut bakal digelar pada 13 Desember 2016.

Menurut rencana, proses persidangan nanti akan dipimpin langsung oleh Ketua PN Jakarta Utara, yaitu hakim Dwiarso Budi Setianto. Sementara, empat hakim anggota yang akan mendampingi Dwiarso adalah Supriyadi, Abdul Rozak, Joseph Rahantoknam, dan I Wayan Wijana.

Di sisi lain, Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian mengatakan sudah menyusun skenario pengamanan persidangan kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok.

Menurut Tito, persidangan itu akan menjadi daya tarik berkumpulnya massa. "Kepolisian sudah menyusun langkah untuk mengamankan sidang karena berpotensi menjadi magnet berkumpulnya massa," katanya.

Tito menjelaskan, berkas perkara sudah selesai di tingkat kepolisian pada Rabu pekan lalu. Berkas tersebut sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung dan sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. "Jadi, tinggal menunggu jadwal dan tempat sidang," ujarnya. (tic/mer/det/yah/lan)

Sumber: detik.com/merdeka.com

 

sumber : detik.com/merdeka.com

Berita Terkait

Bangsaonline Video