2017, Ada Tarif Baru untuk Pengurusan STNK, TNKB, BPKB dan Mutasi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

2017, Ada Tarif Baru untuk Pengurusan STNK, TNKB, BPKB dan Mutasi

Senin, 02 Januari 2017 01:49 WIB

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Berdasarkan PP no. 60 Tahun 2016 sebagai pengganti PP no. 50 Tahun 2010 yang dikeluarkan POLRI, untuk tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan mengalami kenaikan. Kenaikan tarif ini akan berlaku mulai tanggal 6 Januari 2017.

Berikut ini adalah tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tahun 2017 untuk pengurusan , Mutasi dan Ganti Kepemilikan (BBN) kendaraan bermotor sesuai PP no. 60 tahun 2016:

1. Untuk penerbitan Kendaraan Bermotor (baru/perpanjangan) roda 2 dan roda 3 yang saat ini Rp. 50.000,- per tanggal 6 Januari 2017 menjadi Rp. 100.000,-. Sedangkan roda 4 atau lebih yang semula Rp. 75.000,- naik menjadi Rp. 200.000,-

2. Untuk pengesahan (bayar pajak tahunan) Kendaraan Bermotor selain membayar pajak tahunan ada tambahan PNBP, untuk roda 2 dan roda 3 Rp 25.000, roda 4 atau lebih kena PNBP Rp 50.000,-

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video