FPI: Ahok Berkali-kali Nistakan Islam, Wakil Ketua MPR: segera Nonaktifkan Ahok | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

FPI: Ahok Berkali-kali Nistakan Islam, Wakil Ketua MPR: segera Nonaktifkan Ahok

Selasa, 03 Januari 2017 23:29 WIB

Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat memasuki ruang sidang saat menjalani persidangan lanjutan atas kasusnya di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (3/1). foto: merdeka.com

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Novel Chaidir Hasan, saksi pelapor dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyebut terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, sudah tiga kali diduga menistakan agama Islam. Salah satunya dalam acara Partai NasDem pada 21 September lalu.

Oleh sebab itu, dirinya enggan memberikan nasihat kepada Ahok agar tak mengulanginya kembali. Sebab, mantan Bupati Belitung Timur tersebut pasti akan mengulangi perbuatannya kembali.

"Sebelumnya di Nasdem 21 September. Sebelumnya 30 Maret di Serang kembali. Saya katakan kita bisa tabayyun, tapi bukan seperti kejadian Ahok yang mengulangi berkali-kali," kata Habib Novel, sapaan akrabnya, usai sidang di Kementerian Pertanian, Jakarta, dikutip dari Merdeka.com Selasa (3/1).

Dalam sidang, dirinya diberi pertanyaan letak penodaan agama dilakukan Ahok. Menurutnya, Ahok menistakan surat Al Maidah yang tercantum dalam kitab suci Alquran.

"Menyerang Islam, contohnya 'ayat konstitusi di atas ayat suci'. Itu saya sampaikan. Yang perlu sebagai masukan bagi hakim ini bukan hanya sekali. Pengacara menanyakan mengapa tidak menasihati, enggak perlu dinasihati, kalau Ahok mengucapkan sekali maka saya perlu nasihati," kata dia.

"Nah, ditanya soal hati saya jawab, hati dan pikiran manusia hanya Allah yang tahu. Tetapi saya melihat dhohir, bahwa Ahok ini tidak pernah kapok," tambahnya.

Dia juga menambahkan Ahok salah satu tersangka dugaan penistaan agama yang lolos dari kurungan penjara meski menjalani persidangan. Hal tersebut, lanjut dia bisa membuat rasa ketidakadilan terhadap tersangka lain.

"Saya menyampaikan surat kepada hakim surat permohonan penahanan karena Ahok mengulangi perbuatannya lagi. Ahok satu-satunya tersangka yang lolos. Dan untuk memenuhi rasa keadilan itu saya meminta kepada hakim, yang saya menantang dijabarkan kebusukan-busukan Ahok, yang Ahok menyerang orang berjilbab. Saya mau jabarkan satu per satu, sebenarnya Ahok dan pengacaranya siap cuma hakim memutuskan tidak dibacakan. Jadi saya punya catatan-catatan semua itu yang berkaitan dengan sepak terjang Ahok yang sudah terbukti lagi-lagi menyerang Islam," terangnya.

Sebelumnya, JPU menghadirkan Imam Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta Muchsin bin Zaid Al'Attas sebagai saksi kedua dalam persidangan keempat kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok.

Di hadapan majelis hakim, Muchsin menyerahkan beberapa barang bukti tambahan yakni satu buku bertajuk Merubah Jakarta, dua cakram disc dan satu flash disk.

Dalam persidangan, Muchsin menyebut Ahok telah berulang kali menggunakan surat Al-Maidah demi kepentingan politik. Salah satunya di Kepulauan Seribu. Dia menilai, mantan Bupati Belitung Timur itu tidak memiliki kompetensi untuk memberikan penafsiran.

"Ini yang sangat tidak relevan dan tidak boleh. Karena Alquran hanya orang yang mumpuni menjelaskan daripada surat Al-Maidah yaitu seorang ustaz, kiai, ulama, guru, habib yang mempunyai landasan-landasan untuk menjelaskan itu," katanya di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (3/1).

Muchsin menuding Ahok sengaja menggunakan Surat Al-Maidah ayat 51 untuk kepentingan politiknya sebagai kontestan Pilkada DKI. "Karena yang dia ucapkan di Kepulauan Seribu ada kepentingan dengan pemilihan gubernur, karena dia salah satu kandidat," terangnya.

Muchsin melihat Ahok menggunakan surat Al-Maidah 51 bukan ditujukan untuk lawan politiknya tapi untuk seluruh umat muslim.

"Anda katakan jangan mau dibohongi dengan surat Al-Maidah. Artinya di situ umat Islam. Kecuali anda sebutkan dalam pembicaraan di Kepulauan Seribu anda katakan ini surat Al-Maidah ditujukan untuk lawan politik saya yang busuk, itu boleh. Tapi anda di sini tidak. Anda hanya mengatakan jangan mau umat Islam dibohongi dengan surat Al-Maidah. Mungkin itu saja keberatannya," tutup Muchsin.

Di sisi lain, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mempertanyakan sikap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang belum mengeluarkan surat pemberhentian sementara kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Padahal, Ahok saat ini sudah resmi menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama.

"Kemendagri harus tegakkan hukum seadil-adilnya, ketika UU Pilkada menegaskan bahwa siapapun kepala daerah status terdakwa diberikan surat keputusan pemberhentian sementara," tegas Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, dilansir RMOL.co Selasa (3/1).

Dijelaskan Hidayat, persidangan mantan Bupati Belitung Timur itu sudah berjalan selama empat kali. Untuk itu, ia mendesak Kemendagri untuk segera mengeluarkan surat pemberhentian Ahok.

"Ahok sudah jelas terdakwa dan bahkan eksespsi kemarin ditolak. Apa yang dilakukan Kemendagri terhadap kepala daerah lain harus juga dikenakan kepada Ahok. Sehingga baik di pengadilan maupun di Kemendagri semuanya membuktikan mereka tidak masuk angin, buktikan hukum masih bisa ditegakkan kepada siapapun," tegas politisi PKS itu.

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu nomor register perkara dugaan penistaan agama oleh Ahok yang harus dikeluarkan oleh pengadilan. Hal itu sesuai Pasal 83 Ayat (2) UU 23/2014 tentang Pemda (Pemerintah Daerah). Dimana dalam pasal tersebut menyatakan bahwa kepala daerah dalam posisi terdakwa harus diberhentikan sementara. (merdeka.com/rmol.co)

Sumber: merdeka.com/rmol.co

 

sumber : merdeka.com/rmol.co

 Tag:   sidang ahok

Berita Terkait

Bangsaonline Video