Telat Sahkan APBD 2017, Bupati dan Anggota Dewan tak Gajian selama 6 Bulan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Telat Sahkan APBD 2017, Bupati dan Anggota Dewan tak Gajian selama 6 Bulan

Editor: choirul
Wartawan: faysal
Kamis, 12 Januari 2017 11:30 WIB

Bupati Sumenep A. Busyro Kariem saat memberikan sambutan. foto: faisal/BANGSAONLINE

Kata dia, dua hari lalu, sebelum hasil evaluasi gubernur diterima Pemkab, sebenarnya Bupati masih optimis tak akan mendapat sanksi. Namun untuk kepastiannya, waktu itu, masih menunggu hasil evaluasi tertulis dari gubernur.

Bupati, Wakil Bupati serta seluruh anggota DPRD Sumenep tak bisa menerima hak-hak keuangan mereka (gaji) selama enam bulan karena telat mengesahkan APBD 2017. Pembahasan RAPBD Sumenep tahun ini baru mencapai kesepakatan, antara eksekutif dan legislatif, pada tanggal 29 Desember 2016 lalu.

Hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur terhadap APBD Sumenep tahun anggaran 2017 diterima oleh Pemkab pada tanggal 10 Januari 2017, bersamaan dengan turunnya hasil evaluasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penggunaan APBD tahun anggaran 2017. Hasilnya, antara lain adalah kepastian soal Bupati, Wakil Bupati dan seluruh anggota DPRD setempat yang tidak akan menerima gaji selama 6 bulan. (fai)

 

 Tag:   Pemkab Sumenep

Berita Terkait

Bangsaonline Video