Sidang Kasus Kades Sumbergedang, Kuasa Hukum Terdakwa Tolak Semua Dakwaan JPU | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sidang Kasus Kades Sumbergedang, Kuasa Hukum Terdakwa Tolak Semua Dakwaan JPU

Kamis, 02 Februari 2017 13:22 WIB

Suryono (kiri), Kuasa Hukum Terdakwa.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sidang perdana kasus dugaan pencemaraan nama baik dengan terdakwa Kades Sumbergedang, Kecamatan Pandaan, Niam Sovie, digelar kemarin (1/2), di PN Bangil.

Di sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, Kades Sumbergedang Niam Sovie dijerat pasal 27 ayat 3 UU RI nomor 11 tahun 2008 jo pasal 45 ayat 3 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dakwaan dibacakan oleh JPU Kejari Kabupaten Pasuruan, Hanis. Dalam dakwaannya, Hanis mengungkapan jika kata-kata yang disampaikan terdakwa melalui Facebook akun NIAM SOVIE, membuat Joyo Utomo, mantan Kades Sumbergedang, Kecamatan Pandaan, merasa dihina atau difitnah oleh terdakwa. Mengingat, apa yang dituduhkan terdakwa itu tidak benar.

Kata-kata yang dimaksud itu, berupa “Itu dikarenakan ada yang memotong anggaran jalan dr penguasa sblm saya....kasusnya sama dg plengsengan yang ada di Ngampir, ada pengkorupan dana”.

Menurut Hanis dalam surat dakwaannya, kata-kata tersebut sudah dibaca oleh Joyo Utomo sebagai pelapor dan teman-teman Niam yang dijadikan saksi.

“Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 27 ayat 3 UU RI nomor 11 tahun 2008 jo pasal 45 ayat 3 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubhan atas UU RI nomor 11 tahun2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” ungkap Hanis kemarin.

Sidang yang digelar sekitar pukul 10.00 itu dihadiri oleh Niam Sovie yang didampingi beberapa pengacaranya.

Menurut Suryono Pane, kuasa hukum terdakwa, kasus ini hanya halusinasi pelapor. Ia tak setuju dengan dakwaan JPU. Sebab, kata dia, dalam kalimat yang disampaikan kliennya, tidak ada penyebutan nama pelapor.

“Ingat ayat 3 yang dimaksud, harus menyebutkan nama. Dan klien kami, dalam facebooknya, tidak menyebutkan nama ataupun kades, hanya menyebut penguasa sebelum saya. Jadi, di mana unsur pencemaran nama baiknya. Penguasa itu kan bersifat umum. Makanya, kami memandang, itu hanya halusinasi pelapor saja,” beber Suryono.

Pihaknya pun menyayangkan, jika kritikan kliennya itu, harus dibawa ke persidangan. "Kalau kritikan-kritikan semacam itu harus disidangkan, maka bakal banyak orang yang masuk penjara. Bisa-bisa semua orang se Indonesia masuk penjara kalau hanya gara-gara kritikan semacam itu, harus diperkarakan hukum," tudingnya.

Suryono menegaskan menolak seluruh dakwaan yang disampaikan JPU Kejari Kabupaten Pasuruan. Meski demikian, ia tak mengajukan eksepsi atas perkara ini. Hal ini bertujuan, agar perkara tersebut bisa segera masuk pokok perkara serta ada kepastian hukum.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gutiarso akhirnya ditutup usai tak ada saksi yang bisa dihadirkan. Rencananya, sidang lanjutan akan digelar pekan depan.

Sekadar mengingatkan, Kepala Desa Sumbergedang, Kecamatan Pandaan, Niam Sovie, diperkarakan karena dituding melakukan tindakan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Tudingan itu dilayangkan Kades Sumbergedang, Joyo Utomo beserta sejumlah BPD setempat. Joyo Utomo kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan Niam Sovie ke polisi, Juni 2015 lalu.

Laporan itu sendiri, terkait postingan dalam akun facebook Niam Sovie. Dalam postingan tersebut, Niam Sovie menyebut adanya pemotongan anggaran jalan di desa setempat oleh penguasa sebelumnya. Hal itu dibuktikan dengan kerusakan jalan yang dimaksud.

Tak hanya itu, Niam juga menyebut BPD tidak kondusif, lantaran hanya mencari keuntungan. (psr/par/rev)

 

 Tag:   kriminal Pasuruan

Berita Terkait

Bangsaonline Video