Hearing dengan Dewan, Tim Pansel Sebut Pemilihan Dua Direktur BUMD Jember Sudah Sesuai Perbup | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Hearing dengan Dewan, Tim Pansel Sebut Pemilihan Dua Direktur BUMD Jember Sudah Sesuai Perbup

Senin, 06 Februari 2017 17:06 WIB

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Pemilihan direksi di dua BUMD Pemkab Jember, yakni PDP dan PDAM di luar kewenangan Panitia Seleksi. Pansel hanya bertugas seleksi administrasi. Dan kewenangan memilih dan melantik sepenuhnya ada di kepala daerah.

Hal ini terungkap dalam hearing yang digelar Komisi C DPRD Jember dengan Pansel Direksi dua BUMD siang tadi (6/2). M. Thamrin, mantan Ketua Tim Pansel menuturkan jika seleksi direksi di dua BUMD ini sebenarnya adalah amanah Perbup no. 15 tahun 2016.

"Ini pertama dalam sejarah ada lelang terbuka‎. Selangkah lebih maju," ucap Thamrin.

Pansel sendiri hanya bekerja sesuai dengan tupoksi, yakni melakukan seleksi administrasi. "Pansel ada keterbatasan kewenangan," tegasnya. 

Sehingga, pihaknya hanya memilah peserta yang lolos administrasi ataupun tidak. Pihaknya dalam hal untuk penentuan jabatan direksi sudah tidak memiliki kewenangan.

Thamrin mengatakan‎, pihaknya hanya mengantarkan sampai kepada assessment untuk fit and proper test yang dilakukan di Balai Diklat Propinsi Jawa Timur. "Saat fit and proper test kami sudah tidak tahu. Hasilnya pun langsung diserahkan kepada bupati selaku owner BUMD," imbuh Thamrin.

Oleh karena itu, jika DPRD Jember merminta hasil assessment, tidak mungkin bisa dipenuhi oleh Pansel.

"Kami saja meminta tidak boleh. Itu hasilnya langsung ke Bupati," kata Widodo Yulianto, Kabag Perekonomian Pemkab Jember menambahkan.

Widodo mengungkapkan jika penentuan waktu fit and proper test ‎oleh badan Diklat Provinsi ini jugalah, salah satunya yang membuat proses seleksi lama dan panjang. Di mana untuk penyelenggara assessment memang harus diselenggarakan oleh pihak ketiga yang independen. Sedangkan ‎Pemkab Jember memilih Badan Diklat Propinsi Jawa Timur.

"Karena itu, kami membutuhkan waktu jadwal dari pihak Badan Diklat, hal inilah yang tidak dapat ditentukan sepihak," jelasnya. Baru ketika mendapatkan jadwal akhirnya bisa dilakukan assessment tersebut.‎

‎Kemudian hasil assessment ini dijakdikan dasar oleh bupati untuk menentukan siapa yang ditunjuk ‎menduduki jabatan direksi tersebut. "Semua kewenangan dari bupati " ucap Widodo.

Pihaknya pun tidak tahu menahu ‎mengapa dari enam jabatan direksi, hanya diisi tiga. Sedangkan yang tiga dibiarkan kosong meskipun sebenarnya ada pendaftarnya. 

Mengenai keberatan sejumlah peserta yang diharuskan membayar Rp 25 juta apabila tidak bersedia saat dipanggil, diakui Widodo karena sejak awal pihaknya ingin menyelenggarakan seleksi dengan sebenar-benarnya. "Semangatnya seleksi tidak main-main," tegasnya.

"Oleh karena itu, bagi pendaftar harus ada konsekuensi tersebut dan dipastikan dengan kesanggupan tamda tangan. Jika tidak sanggup maka tidak tanda tangan," tegasnya. Hal tersebut, kata ia, sudah ditegaskan di awal dengan penuh kesadaran dari masing-masing peserta.

Terkait ada dugaan salah satu direksi yang dilantik dianggap tidak memenuhi syarat memimpin perusahaan lima tahun juga diungkap. Rinto C. Sembodo dari inspektorat menjelaskan pihaknya sebagai seleksi administrasi sudah mengecek itu.

"Ada bukti fisiknya yang bisa dipertanggung jawabkan," ucap Rinto. Namun, pihaknya memang tidak dalam kapasitas mengkroscek ‎keasliannya.

Namun, jika dikemudian hari ada temuan bukti baru misalnya tidak memenuhi syarat atau buktinya palsu ada kemungkinan lain. "Maka bisa dibatalkan (pelantikan direksi,red)," pungkas Rinto. (jbr1/ yud/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video