Pansus II DPRD Pasuruan: Sebagian Pasal Raperda Ketertiban Umum Bisa Bingungkan Masyarakat
Wartawan: Supardi
Rabu, 22 Maret 2017 14:07 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Ini peringatan bagi masyarakat di Kabupaten Pasuruan untuk tidak sembarangan melepas binatang ternak mereka. Jika tidak, bisa saja mereka akan terkena sanksi kurungan danda, jika raperda ketertiban umum yang diajukan eksekutif disahkan DPRD.
Salah satu pasal di Raperda yang tercantum bab VI tentang tertib lingkungan, pasal 17, menyebutkan "setiap pemilik binatang atau hewan peliharaan, wajib menjaga hewan peliharaannya untuk tidak berkeliaran di lingkungan pemukiman atau tempat tinggal. Bila terbukti berkeliaran di pemukiman atau di lingkungan bisa dilaporkan".
BACA JUGA:
Raperda KTR Diprotes Apindo, Pansus II DPRD Pasuruan Janji Pertimbangkan Masukan Pengusaha
Pembangunan Gedung dan Gudang Arsip DPRD Pasuruan Capai 32 Persen Lebih
Gedung Sedang Proses Rehab, Paripurna DPRD Pasuruan Dialihkan ke Aula Dinkes
Soal Revisi UU Penyiaran, Lujeng dan Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Kirim Surat Penolakan
Menurut anggota Pansus II DPRD, Rohani Siswanto, Raperda tersebut masih prematur dan perlu penyempurnaan karena belum adanya roh dalam raperda tersebut.
”Kesannya akan membingungkan masyarakat. Tercantum dalam beberapa pasal yang ada di dalamnya,“ jelasnya
Ada juga beberapa pasal lainnya,yang berpotensi tumpang tindih dengan perda yang lainnya. Seperti soal prostitusi ataupun bangunan yang tercantum dalam raperda tersebut, yang sejatinya tengah dilakukan pembahasan raperda tersendiri oleh pansus yang lain.
Simak berita selengkapnya ...