Dua Pelaku Curanmor Jaringan Surabaya Timur Berhasil Dibekuk
Kamis, 23 Maret 2017 14:42 WIB
Dua tersangka saat dirilis.
Menurut keterangan dari kedua tersangka, keduanya mengaku kerap melakukan curanmor di beberapa lokasi di wilayah Surabaya Timur.
Dari tangan kedua pelaku, Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) kunci pas berbentuk huruf Y dan buah besi berbentuk pipih.
"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun kurungan penjara," pungkas AKBP Shinto. (irw/rev)
Tag:
maling surabaya