Penggerebekan Galian C Diduga Ilegal, Polisi: Milik Basyarudin
Wartawan: Romza
Selasa, 02 Mei 2017 22:54 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Jajaran Reskrim Polres Jombang menggerebek lokasi galian C diduga illegal di Dusun Karangasem, Desa Karangdagangan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Senin (1/5/2017) sore kemarin.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Norman Wahyu Hidayat mengatakan, pemilik galian C yang digerebek pihaknya yakni H Basyarudin (50) warga Desa Banjarsari, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang
BACA JUGA:
Puluhan Warga Desa Megaluh Jombang Geruduk Lokasi Penambangan Liar, 6 Truk Disita
Puluhan Warga Desa Rejoagung Unjuk Rasa, Tolak Galian C
Tak Berizin, Warga Desa Bugasur Kedaleman Jombang Hentikan Penambangan Galian C
Warga Kesamben Jombang Tolak Rencana Eksplorasi Minyak dan Gas PT Lapindo Brantas
“Pemiliknya H Basyarudin. Yang bersangkutan masih diperiksa, ada di kantor” kata Norman, Selasa (02/05/2017).
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 buah Dump Truck yang masih membawa hasil tambang dan 1 alat berat Excavator merk Liugong 920 D yang saat ini diamankan di Satlantas Polres Jombang.