Penggerebekan Galian C Diduga Ilegal, Polisi: Milik Basyarudin
Wartawan: Romza
Selasa, 02 Mei 2017 22:54 WIB
“Sejumlah saksi juga kita mintai keterangan,” beber Norman.
Dari hasil penyidikan sementara, penambang diduga melakukan penggalian diluar titik koordinat yang telah ditentukan sesuai IUP-OP (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi).
Galian C ini diduga melanggar titik koordinat yang mencapai 5 hektar dari ijin yang sudah ditentukan. Dan jika memang terbukti pelaku akan dijerat dengan pasal 158 undang-undang, nomor 4 tahun 2009 tentang minerba dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda palingbanyak 10 Milryar rupiah.
“Ancamannya 10 tahun penjara dan denda 10 miliar mas,” pungkasnya. (rom)