Penggerebekan Galian C Diduga Ilegal, Polisi: Milik Basyarudin | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Penggerebekan Galian C Diduga Ilegal, Polisi: Milik Basyarudin

Wartawan: Romza
Selasa, 02 Mei 2017 22:54 WIB

“Sejumlah saksi juga kita mintai keterangan,” beber Norman.

Dari hasil penyidikan sementara, penambang diduga melakukan penggalian diluar titik koordinat yang telah ditentukan sesuai IUP-OP (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi).

Galian C ini diduga melanggar titik koordinat yang mencapai 5 hektar dari ijin yang sudah ditentukan. Dan jika memang terbukti pelaku akan dijerat dengan pasal 158 undang-undang, nomor 4 tahun 2009 tentang minerba dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda palingbanyak 10 Milryar rupiah.

“Ancamannya 10 tahun penjara dan denda 10 miliar mas,” pungkasnya. (rom)

 

 Tag:   tambang jombang

Berita Terkait

Bangsaonline Video