Oknum Satpol PP Surabaya Tega Hamili Gadis Belia, Langsung Dipecat | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Oknum Satpol PP Surabaya Tega Hamili Gadis Belia, Langsung Dipecat

Wartawan: Maulana, Irwan Susanto
Minggu, 07 Mei 2017 22:15 WIB

Syamsuri, anggota Satpol PP Surabaya tersangka pencabulan saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan seorang PNS Satpol PP Surabaya berinisial S (45) warga Rusun Sombo, Surabaya atas perbuatan asusila terhadap korban FS (16) hingga hamil 3 bulan.

Perlakuan cabul yang dilakukan Syamsuri, terungkap setelah Sri Wahyuni (ibu korban) mendatangi Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk melaporkan Syamsuri atas dugaan asusila yang dilakukan kepada anaknya. Atas perbuatannya, Syamsuri terancam 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga menjelaskan, setelah mendapat laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap Syamsuri, pihaknya langsung menetapkannya sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka memang terbukti melakukan persetubuhan terhadap gadis di bawah umur hingga hamil 3 bulan. “Setelah dilakukan penyidikan, tersangka terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban FS. Bahkan tersangka juga mengakui perbuatannya,” kata AKBP Shinto Silitonga, Minggu (7/5).

Atas perbuatannya, sambung Shinto, tersangka Syamsuri disangkakan Pasal 81 UU RI No 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ayat. Tersangka juga disangkakan Pasal 76 d tentang perlakuan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

“Ancaman Pasal 81 UU RI No 31 Tahun 2014, paling singkat pidana 5 (lima) tahun penjara dan maksimal 15 (lima belas) tahun penjara,” tegas Shinto.

Syamsuri mengaku persetubuhan ini berawal saat ia mengenal korban pada Januari lalu. Saat itu dia tengah melakukan penertiban di sejumlah warung di kawasan Wiguna. Kebetulan ada beberapa warung, salah satunya milik Mila, yang tidak lain adalah majikan korban. Namun Mila tidak mau digusur dan memang hendak pindah. Nah, saat itulah saya sering ke rumah Mila itu yang tidak lain adalah majikan FS.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video