Oknum Satpol PP Surabaya Tega Hamili Gadis Belia, Langsung Dipecat | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Oknum Satpol PP Surabaya Tega Hamili Gadis Belia, Langsung Dipecat

Wartawan: Maulana, Irwan Susanto
Minggu, 07 Mei 2017 22:15 WIB

Syamsuri, anggota Satpol PP Surabaya tersangka pencabulan saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya.

Setelah beberepa kali di rumah Mila, akhirnya Syamsuri pun berkenalan dengan FS. Mereka semakin dekat, setelah Mila meminta Syamsuri untuk membantu merenovasi lantai rumah Mila yang ada di Perum Gunung Anyar Mas itu. Awalnya hanya kenal biasa, namun lama-kelaman Syamsuri jatuh hati pada FS. Kemudian pada Sabtu (18/2), Syamsuri datang ke rumah Mila.

“Kebetulan saat itu, korban sendirian kami pun sempat mengobrol di ruang tamu hingga akhirnya saya merayu korban. Hingga perbuatan itu (asusila) kami lakukan sampai dua kali,” jelas pria yang sudah 15 tahun jadi PNS ini.

Lanjut Syamsuri, pada bulan April FS mendatanginya dan mengaku sudah hamil tiga bulan. Mendapat pengakuan ini, diapun sempat bingung, namun akhirnya dia mendatangi orang tua korban, yang ada di Jalan Kedung Tarukan. Dia mengaku siap bertanggung jawab dan akan menikahi FS. Hanya saja, selain diminta untuk menikahi korban, dirinya juga diminta membelikan rumah dan uang Rp 800 juta.

Namun permintaan keluarga korban langsung ditolak oleh Syamsuri, sebab dia merasa tidak mampu untuk memenuhinya. Meski demikian dia berjanji akan memberikan uang semampunya. Bukan mendapat respon positif, keluarga korban malah mengancam akan melaporkan kasus ini ke kantor Satpol PP dan polisi jika dia tidak memenuhi permintaan pihak keluarga korban itu. “Akhirnya saya hanya bisa pasrah,” ungkap Syamsuri.

Terkait kasus ini, Sabtu (6/5) kemarin Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sudah memberikan sanksi tegas kepada tersangka, berupa pemecatan.

“Kami tidak memandang status tersangka sebagai seorang anggota Satpol PP, karena hal ini merupakan pertanggungjawaban tersangka secara pribadi. Selain terjerat masalah pidana, pelaku juga menerima sanksi tegas dari Wali Kota Surabaya karena telah diberhentikan sebagai seorang Pegawai Satpol PP,” pungkas AKBP Shinto. (lan/irw/ros/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video