Tinggal 2 Perusahaan yang Belum Beri THR
Editor: rosihan c anwar
Wartawan: gunadhi
Jumat, 25 Juli 2014 16:52 WIB
”Untuk dua tenaga outsourcing, setelah diklarifikasi ke perusahaan temapatnya bekerja, sekarang pihaknya sudah diberi THR. Sedangkan kaus PHK, masing menunggu keputusan persidangan. Perusahaanya sudah diberi anjuran untuk memberikan THR,” ungkap Agus.
Menurutnya, karena tidak banyak pengaduan soal THR, itu artinya di Kabupaten Mojokerto secara umum tidak ada kendala. Sementara jumlaha perusahaan yang ada totalnya sekitar 600 perusahaan.
Tag:
THR