Tinggal 2 Perusahaan yang Belum Beri THR
Editor: rosihan c anwar
Wartawan: gunadhi
Jumat, 25 Juli 2014 16:52 WIB
MOJOKERTO (bangsaonline) - Hingga H-4 lebaran, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto hanya menerima tiga pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Tiga pengaduan tersebut berasal dari dua perusahaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto, Agus M. Anas, Jumat (25/07) mengatakan, tiga pengaduan itu, dua diantaranya dari tenaga ounsourcing perusahaan di kawasan Ngoro. Serta pengaduan beberpa pekerja yang di PHK perusahaanya, tapi menuntut THR.
BACA JUGA:
Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya
Gubernur Khofifah Imbau Pengusaha Bayarkan THR Keagamaan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Hari Raya
Disnakerperind Tuban Berlakukan Sanksi Administrasi untuk Perusahaan yang Tak Bayar THR
DPRD Jatim Ingatkan Pengusaha Tidak Telat Bayar THR
”Untuk dua tenaga outsourcing, setelah diklarifikasi ke perusahaan temapatnya bekerja, sekarang pihaknya sudah diberi THR. Sedangkan kaus PHK, masing menunggu keputusan persidangan. Perusahaanya sudah diberi anjuran untuk memberikan THR,” ungkap Agus.
Menurutnya, karena tidak banyak pengaduan soal THR, itu artinya di Kabupaten Mojokerto secara umum tidak ada kendala. Sementara jumlaha perusahaan yang ada totalnya sekitar 600 perusahaan.