Beri Kepastian Hukum, Polres Bojonegoro Musnahkan 69 Ton Miras jenis Arak
Editor: Choirul
Wartawan: Eky Nurhadi
Kamis, 02 November 2017 11:53 WIB
BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Kepolisian Resort Bojonegoro memusnahkan puluhan ton minuman keras jenis arak di tempat pembuangan akhir (TPA) Desa Kalisari, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro, Kamis (2/11/2017).
Miras ini hasil tangkapan operasi Bina Taruna selama sebulan terakhir, tepatnya di bulan September.
BACA JUGA:
Polres Bojonegoro Musnahkan 3000 Liter Miras Hasil Operasi Pekat 2024
Adu Banteng dengan Pikap, Pengendara Motor di Bojonegoro Meninggal Dunia
AKBP Rogib Triyanto Dimutasi, Wartawan di Bojonegoro Senang
Sulit Dikonfirmasi, Sejumlah Wartawan Keluhkan Sikap Tak Acuh Kapolres Bojonegoro
"Hasil penangkapan ini yang terbesar di wilayah Bojonegoro dengan jumlah 69.372 ton miras jenis arak. Pemusnahan barang bukti miras ini untuk memberikan kepastian hukum pihak kepolisian kepada masyarakat," tegas Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro.
Ia menjelaskan, barang bukti sebanyak itu merupakan hasil tangkapan dari wilayah Kecamatan Baureno, tepatnya di Desa Sraturejo, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro. Rumah yang digerebek itu milik SHJ (57), yang kini telah menjalani proses hukum di Polres Bojonegoro. Usaha minuman haram yang dijalankan SHJ tersebut diketahui beromzet puluhan miliar.
"Selain itu juga hasil tangkapan dari para pengedar di beberapa wilayah Bojonegoro sebanyak 154 kardus atau 2.772 liter miras. Para pengedar sudah kita proses dan kita jerat pidana tipiring," ungkapnya.