Beri Kepastian Hukum, Polres Bojonegoro Musnahkan 69 Ton Miras jenis Arak | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Beri Kepastian Hukum, Polres Bojonegoro Musnahkan 69 Ton Miras jenis Arak

Editor: Choirul
Wartawan: Eky Nurhadi
Kamis, 02 November 2017 11:53 WIB

Pemusnahan miras. foto: eky nurhadi/ bangsaonline

SHJ sendiri dijerat Pasal 204 Ayat (1) KUHP serta pasal lainnya tentang pangan, yakni pasal 137 ayat (1) dan atau Pasal 135 UU No 18 Tahun 2012 tentang pangan, yang berbunyi "setiap orang yang memproduksi pangan yang dihasilkan dari Rekayasa Genetik Pangan yang belum mendapatkan persetujuan keamanan pangan sebelum diedarkan maka dipidana penjara paling lama15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 10 milliar rupiah".

Kapolres menegaskan akan terus memberantas para produsen, pengedar serta penjual miras yang ada di Bojonegoro. Hal itu agar selalu terciptanya situasi yang aman dan kondusif.

"Pengaruh miras ini dapat menimbulkan perkelahian, percekcokan, pencurian, pemerkosaan dan kejahatan lainnya. Sehingga melihat dampaknya yang sangat besar ini Bojonegoro harus bebas dari miras," tandasnya.

Pemusnahan miras itu juga diikuti jajaran Forpimda Bojonegoro. Tampak di lokasi Wabup Setyo Hartono, Kepala Disdik Hanafi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nurul Azizah, Dandim 0813 Letkol Kaf Inf Herry Subagyo, Ketua FKUB KH. Alamul Huda dan para tamu undangan penting lainnya. (nur/ros)

 

 Tag:   Polres Bojonegoro

Berita Terkait

Bangsaonline Video